MenurutKonvensi Wina 1969 tidak diperkenankan pembatalan sepihak, kemungkinan yang dapat dilakukan adalah menarik diri dari perjanjian. Kata kunci: perjanjian internasional; ratifikasi Pengkajian konstitusi tentang problematika pengujian peraturan perundang-undangan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.
LSVUer. 44% found this document useful 9 votes7K views28 pagesDescriptionwina conventionCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?44% found this document useful 9 votes7K views28 pagesKonvensi Wina 23 Mei 1969 Terjemahan IndonesiaJump to Page You are on page 1of 28 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 8 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 13 to 26 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Disarikan oleh Rozy Fahmi, SH., MH Founder & Partner RFA Law Office Perjanjian internasional mengandung suatu tujuan yang hendak dicapai secara kolektif oleh para pihak, baik perjanjian internasional yang ruang lingkupnya bilateral maupun multilateral. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya sengketa atau perselsihan terkait perjanjian internasional, maka perlu adanya asas-asas dalam hukum perjanjian internasional. Mengenai asas-asas tersebut, terkandung dalam VCLT 1969 1969, antara lain Asas Free Consent. Asas free consent merupakan perkembangan dari asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan asas ini, maka setiap proses perundingan harus disepakati berdasarkan kebebasan para pihak untuk menyatakan kehendaknya. Perjanjian internasional yang tidak didasarkan pada asas kesukarelaan ini, atau jika didasarkan pada tekanan-tekanan, maka akan dapat menimbulkan akibat hukum seperti batal void ataupun tidak sahnya perjanjian tersebut.[1] Asas Itikad Baik Good Faith. Asas itikad baik merupakan asas yang sudah harus menjadi perhatian sejak pendekatan-pendekatan informal dari para calon pihak peserta perjanjian. Pendekatan-pendekatan informal ini yang kemudian berlanjut menjadi pendekatan-pendekatan formal berupa perundingan, penerimaan, pengotentikan, pengikatan diri, pemberlakuan, pelaksanaan, hingga berakhirnya perjanjian inetrnasional. Asas itikad baik ini dapat tercermin dari setiap praktek para pihaknya, bahkan sebelum perjanjian internasional tersebut mulai berlaku.[2] Pacta Sunt Servada. Asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat menjadi undang-undang bagi yang membuatnya. Asas ini menjadi asas yang paling fundamental dalam sebuah perjanjian, termasuk perjanjian internasional. Dikatakan fundamental karena asas tersebut yang melandasi lahirnya perjanjian, termasuk perjanjian internasional dan melandasi dilaksanakannya perjanjian sesuai dengan apa yang diperjanjikan oleh para pihak. Tanpa adanya janji-janji yang telah disepakati tidak akan lahir perjanjian. Perjanjian harus dilaksanakan oleh para pihak sebagaimana janji-janji yang diberikan oleh para pihak.[3] Asas Pacta Tertulis Nec Nocent Nec Prosunt. Asas ini terlihat secara eksplisit pada Pasal 34 VCLT 1969 1969 yang berbunyi “A treaty does not create either obligations or rights for a third State without its consent”. Berdasarkan asas ini, maka setiap hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional hanya mengikat para pihak pembuatnya yang dengan kata lain tidak menimbulkan baik hak maupun kewajiban pada pihak ketiga, kecuali pihak ketiga yang bersangkutan menyetujui. Asas ini terkait dengan asas pacta sunt servanda yang secara linear terkait dengan asas free consent, yakni setiap pihak peserta perjanjian internasional haruslah menyepakatinya, dan bukan hanya menyepakati, tetapi juga menyepakati secara sukarela.[4] Perjanjian internasional yang tanpa persetujuan pihak ketiga tetapi melahirkan hak ataupun kewajiban kepada negara pihak ketiga tersebut, maka telah melanggar asas free consent. Asas Non-Retroactive. Asas non-retroactive menyatakan bahwa suatu kaidah hukum tidak dapat berlaku surut. Pada Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional, asas non-retroactive diatur pada Pasal 28 yang berbunyi “Unless a different intention appears from the treaty or is otherwise established, its provisions do not bind a party in relation to any act or fact which took place or any situation which ceased to exist before the date of the entry into force of the treaty with respect to that party”. Berdasarkan pasal tersebut, asas non-retroactive tidaklah bersifat mutlak. Akan tetapi ketidakmutlakan tersebut secara mutlak memerlukan kesepakatan yang dibangun oleh para pihak peserta perjanian internasional. Sehingga, asas non-retroactive juga merupakan asas yang selalu terkait dengan asas itikad baik dan asas free consent, yaitu bahwa kesepakatan mengenai berlaku surut atau tidaknya suatu perjanjian internasional harus berdasarkan kehendak sukarela yang termanifestasikan dalam perjanjian yang dimaksud. Selanjutnya, pada penjelasan Pasal 28 Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional tersebut dikatakan bahwa “If, however, an act or fact or situation which took place or arose prior the entry into force of a treaty continues to occur or exist after the treaty has come into force, it will be caught by the provisions of the treaty”. Berdasarkan penjelasan tersebut maka muncul perdebatan mengenai kapan tepatnya suatu perjanjian internasional mulai berlaku. Hal ini terkait bahwa istilah “come into force” yang berarti lahirnya kekuatan mengikat berbeda dengan istilah “enter into force”. Jika tidak ditentukan lain, maka suatu perjanjian “enter into force” bersamaan dengan pada saat perjanjian internasional tersebut memperoleh daya mengikat “come into force”.[5] Bagi suatu negara seperti Indonesia, suatu perjanjian internasional menjadi berlaku ketika sudah diratifikasi, yang tanggal ratifikasi tidak selalu sama dengan tanggal lahirnya kekuatan mengikat. Asas Rebus Sic Stantibus. Asas rebus sic stantibus merupakan asas yang memberi kemungkinan bagi negara yang mengalami perubahan drastis fundamental change of circumstances untuk melakukan penarikan diri dari suatu perjanjian internasional. Kemungkinan penarikan diri tersebut terkait dengan bahwa jika tetap mengikatkan diri pada perjanjian internasional tersebut maka akan membahayakan eksistensi negara tersebut. Pemberlakuan asas rebus sic stantibus ini kemudian akan menyinggung penerapan asas pacta sunt servanda. Bahwa negara yang akan memanfaatkan asas rebus sic stantibus kemudian akan mengggerus kekuatan asas pacta sunt servanda.[6] Namun demikian pada Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional telah diatur mengenai mekanisme pengunduran diri sebagaimana tercantum pada Pasal 54 yang mengatakan bahwa untuk dapat mengundurkan diri maka harus mengukuti cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan, atau dengan cara mendapat persetujuan dari seluruh pihak peserta perjanjian internasional yang bersangkutan. Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internsional juga telah mengaturnya sendiri pada bagian Amendment and Modification of Treaties. Bagian tersebut mengatur mengenai perubahan perjanjian internasional. Sehingga penggunaan asas rebus sic stantibus juga dapat diakomodir melalui mekanisme amandemen jika dimungkinkan sebelum suatu negara dapat melakukan pengunduran diri karena alasan perubahan drastis yang mengharuskannya. Asas Reciprositas. Adalah asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat positif maupun negatif. Asas ini berkembang dalam perkembangan hukum internasional karena ketiadaan otoritas yang dapat memaksakan kehendak dalam inisiatif pembuatan perjanjian internasional, sehingga perjanjian yang dibuat harus memiliki keseimbangan timbal balik.[7] Pada Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional, asas resiprositas tercermin pada Pasal 60 mengenai pengakhiran perjanjian internasional dikarenakan adanya pelanggaran perjanjian. Penggunaan asas timbal balik merupakan hal yang umum misalnya dalam perjanjian-perjanjian mengenai tarif dan hak cipta. Ius Cogens Ius cogens merupakan ketentuan-ketentuan pendahulu preemptory rules yang dianggap sebagai ketentuan yang bersifat fundamental sebagai landasan keteraturan publik secara internasional. Ide mengenai ius cogens dikemukakan oleh Grotius yang awalnya merupakan konsep ius strictum yang selanjutnya berkembang oleh aliran natural law.[8] International Law Commission memasukkan konsep ius cogens ke dalam VCLT 1969 1969 pada Pasal 53 “A treaty is void if, at the time of its conclusion, it conflicts with a peremptory norm of general international law. For the purposes of the present Convention, a peremptory norm of general international law is a norm accepted and recognized by the international community of States as a whole as a norm from which no derogation is permitted and which can be modified only by a subsequent norm of general international law having the same character”. Pasal 53 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional tersebut mengaskan bahwa suatu perjanjian internasional akan void apabila bertentangan dengan ius cogens dan juga menekankan bahwa terhadap ius cogens tersebut tidak dapat dilakukan derogation. Adapun yang termasuk sebagai ius cogens berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh International Law Commission adalah[9] pelanggaran serius terhadap hukum yang mengatur kedamaian dan keamanan; pelanggaran serius terhadap hak untuk menentukan diri sendiri self determination; pelanggaran serius terhadap kewajiban internasional untuk melindungi hak asasi manusia; pelanggaran serius kewajiban untuk melindungi lingkungan. Terhadap kejahatan-kejahatan tersebut maka muncul kewajiban erga omnes yaitu bahwa setiap negara berkewajiban mengadili para pelaku kejahatan tersebut karena telah mengganggu tatanan kehidupan global. Oleh karena itu, Pasal 53 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional bukan hanya mengatur bahwa suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan ius cogens, tetapi juga secara definitif memandatkan kepada setiap negara suatu pengakuan atas keberadaan kejahatan lintas negara yang pada akhirnya memberi kewajiban erga omnes pada setiap negara. [1] I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional Bagian 2, Mandar Maju, Bandung, 2005, Hal. 262 [2] Ibid [3] Harry Purwanto, Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional, Mimbar Hukum, Vol. 21 Nomor 1, Februari 2009, Hal. 157 v [4] I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional Bagian 2, Hal. 262 [5] Budiono Kusumohadidjojo, Suatu Studi terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional, Binacipta, Bandung, 1986, Hal. 13 [6] Ibid, Hal 17 [7] Francesco Parisi dan Nita Ghei, The Role of Reciprocity in Internatinal Law, dari diakses pada hari Minggu 15 Januari 2017 [8] Alina Kaczorowska, Public International Law, Old Bailey Press, London, 2002, Hal. 32 [9] Ibid, Hal. 33
Setiap bangsa di dunia sudah lama saling berhubungan. Atas dasar tersebut, maka dibuatlah ketentuan atas hubungan tersebut yang dapat mengikat dua atau beberapa pihak dalam satu perjanjian yang harus ditaati oleh semua pihak yang terlibat. Ketentuan tersebut dikenal dengan istilah perjanjian internasional. Usaha untuk saling menghormati, berhubungan, bekerja sama dan berdampingan dengan damai antar bangsa – bangsa di dunia dapat diwujudkan dengan bantuan perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak, diadakan oleh masyarakat dari bangsa – bangsa dan tujuannya untuk mengakibatkan hukum tertentu. Pihak – pihak tersebut berupa beberapa negara atau juga organisasi internasional. Perjanjian internasional sekaligus menjadi subjek dari hukum internasional, sumber hukum utama dari hukum internasional yang memberi jaminan hukum bagi subjek – subjek dari hukum internasional Belakang Konvensi Internasional WinaSejarah perjanjian internasional dimulai dengan konvensi yang diadakan di Wina, Austria pada tahun 1969 dan dianggap sebagai induk perjanjian internasional. Konvensi Wina atau Vienna Convention on The Law of Treaties adalah suatu perjanjian yang mengatur mengenai hukum internasional antar negara sebagai subjek hukum internasional yang berlangsung pada 23 Mei 1969 dan memasuki into force pada 27 Januari 1980. Sebelum diadakan konvensi Wina 1969 ini perjanjian antar negara secara bilateral dan multilateral diselenggarakan dengan dasar asas – asas dan persetujuan dari negara – negara yang terlibat di dalamnya. Perjanjian internasional antar negara sebelum tahun 1969 diatur berdasarkan kebiasaan internasional yang dasarnya ada pada praktek negara dan pada keputusan – keputusan dari Mahkamah Internasional atau Mahkamah Permanen Internasional yang sudah tidak lagi eksis, juga didasarkan pada pendapat para ahli hukum Wina disusun oleh International Law Commission ILC of The United Nation, yang memulai pekerjaannya sehubungan dengan konvensi tersebut pada 1949. Selama 20 tahun persiapan, beberapa versi draft dari konvensi dan komentar disiapkan oleh petugas pelapor khusus dari ILC. Para pelapor khusus ini adalah James Brierly, Hersch Lauterpacht, Gerald Fitzmaurice dan Humphrey Waldock. Pada tahun 1966, ILC telah mengadopsi 75 draft artikel yang membentuk dasar dari pekerjaan finalnya. Selama dua sesi di tahun 1968 dan 1969, Konvensi Wina telah lengkap sehingga dapat diterapkan pada 22 Mei 1969 dan dibuka penanda tanganan pada keesokan Wina 1969 dianggap sebagai induk dari perjanjian internasional kerena pertama kali memuat mengenai ketentuan – ketentuan atau code of conduct yang mengikat sehubungan dengan perjanjian internasional. Konvensi ini mengatur semua hal terkait perjanjian internasional mulai dari ratifikasi, reservasi sampai ketentuan mengenai pengunduran diri negara dari suatu perjanjian yang dilakukan secara internasional, contohnya ketika Amerika Serikat mengundurkan diri dari Vienna Convention 1969 pada tahun 2002 yang konvensi ini membuat perjanjian antar negara tidak lagi diatur oleh kebiasaan yang berlaku secara internasional, tetapi diatur oleh suatu perjanjian yang mengikat, menuntut nilai kepatuhan tinggi dari negara – negara anggotanya dan hanya bisa diubah jika ada persetujuan dari seluruh negara anggota konvensi Wina tersebut. Hal ini membuat sejarah perjanjian internasional tidak lagi sama seperti aturan pada kebiasaan internasional sebelumnya yang dapat berubah apabila ada tren internasional yang baru. Hal – hal yang dapat membatalkan perjanjian bisa terjadi apabila terjadi kecurangan, pelanggaran, pihak yang dirugikan dan ancaman dari satu pihak. Sementara penyebab berakhirnya perjanjian adalah jika salah satu pihak punah, masa perjanjian habis, salah satu atau kedua pihak ingin mengakhiri dan ada pihak yang dirugikan oleh pihak lainnya. Ketahui juga mengenai sejarah demokrasi di dunia, sejarah berdirinya Gerakan Non Blok dan Sejarah Berdirinya demikian Vienna Convention 1969 dalam sejarah perjanjian internasional dianggap sebagaii induk dari pengaturan mengenai perjanjian internasional. Konvensi ini juga merupakan konvensi pertama yang berisi pengaturan perjanjian internasional baik pengaturan secara taknis maupun material dan berisi ketentuan yang merupakan kumpulan dari berbagai kebiasaan internasional yang berlaku selama ini, yang berkaitan dengan perjanjian Perjanjian InternasionalHingga Januari 2018 dalam sejarah perjanjian internasional, Vienna Convention telah diratifikasi oleh 116 negara dan sejumlah 15 negara telah menanda tangani namun belum meratifikasi konvensi tersebut. Sebagai tambahan, Republik of China Taiwan yang saat ini hanya diakui oleh 16 negara anggota PBB, menanda tangani perjanjian pada tahun 1970 sebelum voting yang dilakukan oleh Dewan Umum PBB untuk memindahkan kursi Cina kepada Republik Rakyat Cina atau People’s Republic of China PRC pada tahun 1971. PRC kemudian ditambahkan ke dalam konvensi. Sebanyak 66 anggota PBB belum menanda tangani ataupun meratifikasi Konvensi tersebut. Ketahui juga mengenai sejarah perjanjian Hudaibiyah, sejarah perjanjian Pangkor, sejarah perjanjian Aqabah dan sejarah perundingan dan Dampak Konvensi WinaKonvensi Wina mengkodifikasi beberapa ganjalan dalam hukum internasional kontemporer, mendefinisikan sebuah perjanjian sebagai “suatu persetujuan internasional yang disimpulkan antara negara – negara dalam bentuk tulisan dan diatur dalam hukum internasional” dan juga mengafirmasi bahwa “setiap negara memiliki kapasitas untuk menyimpulkan perjanjian”. Artikel pertama membatasi penerapan dari konvensi kepada perjanjian tertulis antara negara – negara, tidak termasuk perjanjian yang diadakan antara negara dan organisasi internasional atau antar organisasi internasional itu tersebut disebut sebagai “perjanjian diatas perjanjian” dan dikenal secara luas sebagai petunjuk yang berwenang sehubungan dengan pembentukan dan efek perjanjian. Bahkan negara – negara yang belum meratifikasinya mengetahui tingkat signifikansinya. Contohnya, Amerika Serikat mengakui bagian dari konvensi yaitu merupakan hukum yang mengikat semua negara. Di India, Pengadilan Tertinggi juga mengakui status dari konvensi KonvensiCakupan dari konvensi Wina terbatas, hanya diaplikasikan kepada perjanjian yang disimpulkan antara negara – negara sehingga tidak mencakup persetujuan antara negara dan organisasi internasional atau antara organisasi itu sendiri, sebagaimana telah disebut di atas. Walaupun demikian, jika ada peraturan yang mengikat secara independen organisasi – organisasi tersebut, peraturan tersebut tetap ada. Juga berlaku pada perjanjian antara organisasi antar pemerintah. Walaupun demikian, persetujuan antara negara dan organisasi internasional atau antar organisasi tersebut akan diatur oleh jika Vienna Convention on The Law of Treaties between States and International Organizations 1986 memasuki tahap into sejarah perjanjian internasional mengandung peraturan mengenai entitas apa yang dapat menandatangani, meratifikasi atau menyetujui. Beberapa perjanjian terbatas kepada negara yang menjadi anggota PBB atau peserta dari Mahkamah Internasional. Dalam kasus langka ada daftar eksplisit dari entitas yang dibatasi tersebut. Lebih umum lagi bahwa tujuan dari penandatanganan adalah bahwa perjanjian tersebut tidak dibatasi kepada negara tertentu saja terlihat dari istilah yang menyatakan bahwa perjanjian dibuka untuk penandatanganan kepada negara – negara yang bersedia menerima ketentuannya. Ketika sebuah perjanjian dibuka untuk “negara”, akan sulit bagi otoritas penyimpan untuk menentukan entitas mana yang merupakan suatu negara. Jika perjanjian dibatasi untuk para anggota PBB atau pihak – pihak pada Statuta Mahkamah Internasional, maka tidak ada tetapi terjadi suatu kesulitan sehubungan dengan adanya kemungkinan partisipasi dalam sejarah perjanjian internasional ketika suatu entitas yang tampaknya bukan negara tidak dapat diterima di PBB atau pada Statuta Mahkamah Internasional karena alasan oposisi, politik, alasan dari anggota tetap Dewan Keamanan PBB atau belum mengajukan keanggotaan. Kesulitan tidak terjadi ketika menyangkut keanggotaan dalam badan – badan khusus dan tidak ada prosedur veto, maka sejumlah negara tersebut menjadi anggota badan – badan khusus dan pada dasarnya menjadi diakui sebagai negara – negara oleh komunitas internasional. Karena itulah untuk memungkinkan perluasan partisipasi, sejumlah konvensi juga menetapkan keterbukaan mereka bagi anggota negara yang berasal dari badan – badan khusus. Jenis klausul pemberlakuan tentang Hukum Perjanjian dalam Konvensi Wina kemudian dikenal dengan nama “Formula Wina”, digunakan oleh berbagai perjanjian, konvensi dan organisasi.
BerandaKlinikBisnisKonvensi Wina 1969 I...BisnisKonvensi Wina 1969 I...BisnisSelasa, 7 Juni 2005 mohon penjelasan sejelas-jelasnya mengenai pernyataan bahwa konvensi wina 1969 sebagai induk pengaturan perjanjian internasional dan mohon referensi yang bagus mengenai hal tersebut.. terima kasih. Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 Vienna Convention 1969 mengatur mengenai Perjanjian Internasional Publik antar Negara sebagai subjek utama hukum internasional. Konvensi ini pertama kali open for ratification pada tahun 1969 dan baru entry into force pada tahun 1980. Sebelum adanya Vienna Convention 1969 perjanjian antar negara, baik bilateral maupun multilateral, diselenggarakan semata-mata berdasarkan asas-asas seperti, good faith, pacta sunt servanda dan perjanjian tersebut terbentuk atas consent dari negara-negara di dalamnya. Singkatnya sebelum keberadaan Vienna Convention 1969 Perjanjian Internasional antar Negara diatur berdasarkan kebiasaan internasional yang berbasis pada praktek Negara dan keputusan-keputusan Mahkamah Internasional atau Mahkamah Permanen Internasional sekarang sudah tidak ada lagi maupun pendapat-pendapat para ahli hukum internasional sebagai perwujudan dari opinion juris.Vienna Convention 1969 dianggap sebagai induk perjanjian internasional karena konvensi inilah yang pertama kali memuat ketentuan-ketentuan code of conduct yang mengikat mengenai perjanjian internasional. Melalui konvensi ini semua ketentuan mengenai perjanjian internasional diatur, mulai dari ratifikasi, reservasi hingga pengunduran diri Negara dari suatu perjanjian internasional seperti yang dilakukan AS, mengundurkan diri dari Vienna Convention 1969 pada tahun 2002 lalu. Dengan adanya konvensi ini, perjanjian internasional antar Negara tidak lagi diatur oleh kebiasaan internasional namun oleh suatu perjanjian yang mengikat yang menuntut nilai kepatuhan yang tinggi dari negara anggotanya dan hanya bisa berubah apabila ada konsen dari seluruh Negara anggota Vienna Convention tersebut, tidak seperti kebiasaan internasional yang dapat berubah apabila ada tren internasional Vienna Convention 1969 merupakan induk dari pengaturan perjanjian internasional karena konvensi ini merupakan konvensi pertama yang berisikan pengaturan perjanjian internasional, baik secara teknis maupun material dan ketentuan dalam konvensi ini merupakan kumpulan dari kebiasaan-kebiasaan internasional selama ini yang berkaitan dengan perjanjian internasional. Bahkan dewasa ini Vienna Convention 1969 telah dianggap sebagai kebiasaan internasional yang mengikat bahkan Negara yang tidak menjadi pesertanya. Untuk referensi mengenai Vienna Convention 1969 ini lebih jelasnya dapat dilihat dari general comment dan traveaux preparatoir dari konvensi ini maupun dari buku-buku karangan Elias dan Sinclair mengenai Law of
0% found this document useful 0 votes6K views3 pagesDescriptionKONVENSI WINA 1969 TENTANG HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL PART 1 A. Pendahuluan Suatu hal yang tak dapat dipungkiri ialah saling membutuhkannya antara Negara yang satu dengan Negara yang lainnya yang di berbagai lapangan kehidupan, tentunya hal tersebut mengakibatkan hubungan yang terus menerus bahkan tetap antara bangsa bangsa. Sehingga tentunya diperlukan suatu aturan untuk memelihara dan mengatur hubungan yang demikian tersebut. Hal tersebutlah yang menjadi latar belakang munculnya Hukum POriginal TitleHUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT KONVENSI WINA 1969 part 1Copyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes6K views3 pagesHUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT KONVENSI WINA 1969 Part 1Original TitleHUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT KONVENSI WINA 1969 part 1DescriptionKONVENSI WINA 1969 TENTANG HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL PART 1 A. Pendahuluan Suatu hal yang tak dapat dipungkiri ialah saling membutuhkannya antara Negara yang satu dengan Negara yang …Full description
peraturan menurut konvensi wina 1969